Bantuan Langsung Tunai buat Masyarakat Indonesia terkait pandemi corona covid-19
Masa pandemi corona yang telah melanda Negara Republik Indobesia mengakibatkan banyak kalangan masyarakat yang terpapar. Selain kalangan masyarakat yang terinfeksi dengan berbagai penamaan seperti OTG,ODP,PDP,dll, beberapa kalangan pengusaha telah menderita kerugian besar terkait aktivitas produksi dan distribusi yang mengandalkan kontrol dan penanganan manusia(pekerja) yang terp aksa dibatasi sesuai aturan dan kebijakan pemerintah. Yang paling parah dari hal tersebut, banyak kalangan pekerja yang terpapat kehilangan pekerjaan.
Perhatian pemerintah yang tidak bisa tinggal diam, terkait hal tersebut telah diusulkan oleh kementrian sosial tentang Pemberian bantuan langsung tunai kepada masyarakat yang terpapar akibat pandemi corona covid-19.
"Presiden menyetujui usulan kami untuk memberikan bantuan langsung tunai atau disingkat BLT selama tiga bulan, dengan indeks juga Rp 600.000 per keluarga," kata Menteri Sosial Juliari Batubara usai rapat dengan Presiden, Selasa (7/4/2020).
Paling tidak, ada 2 syarat yang harus dipenuhi agar masyarakat bisa menerima BLT dana desa ini.
Pertama, namanya terdata oleh pemerintahan desa setempat. Masyarakat yang terdata adalah yang terdampak ekonomi akibat covid 19.
Kedua, penerima BLT Dana Desa merupakan masyarakat yang belum mendapatkan bantuan program pemerintah lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Pra Kerja.
Juliari menyebutkan, BLT ini akan diberikan kepada seluruh keluarga yang tercatat dalam data terpadu Kemensos. Selain mengandalkan data Kemensos, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Referensi :https://youtu.be/xn1g2aBIEjo
https://www.Manado.tribunnews.com
Hhttps://www.cbncindonesia.com